TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Nama mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini Wapres Boediono dalam dakwaan Budi Mulya (BM), untuk sama-sama berperan dalam tindak pidana terkait bailout Bank Century dinilai cukup menjadi alasan untuk menyeret yang bersangkutan ke pengadilan.
“Kalau sikap PAN, kalau sudah disebut, ya harus diseret ke pengadilan,” tegas anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago, di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Timwas Century dan DPR sedang memikirkan langkah-langkah apa yang harus diambil menyangkut hal itu. Yang pasti, diharapkan KPK harus segera menyeret Boediono ke pengadilan.
Namun, ketika ditanya apakah Boediono harus segera mundur ketika namanya disebut bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana, Taslim menyatakan pihaknya tak setuju. Menurutnya, hal demikian akan menjadi tidak adil.
“Itu harus mencari dulu kerugian negara, ke mana uang negara hilang. Jangan sampai koruptor, terus mundur, lalu selesai,” tandasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat justru meminta agar KPK tak memberi status tersangka kepada Boediono walau yang bersangkutan disebut bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana terkait bailout Bank Century.(bs/fer)








