Polda Sumut Harus Usut Penyekapan 18 TKW asal NTT

penyekapanIlutrasi penyekapan

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kasus penyekapan 18 tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di usaha pengolahan sarang burung walet di Medan, Sumatera Utara, perlu mendapat tindakan hukum yang serius akrena kasus ini ditengarai berujung pada kematian.

“Mereka disekap dan dipaksa bekerja melewati batas kemanusiaan. Karena mereka tinggal bersama burung walet dan harus berkerja tanpa henti, maka akibatnya 18 TKW tersebut positif terkena penyakit TBC. Dua di ataranya tidak tertolong dan meninggal dunia, yakni Murni Baun dan Rista Boti. Diduga, mereka adalah korban kejahatan human traficking”, demikian kata Carmelita Elsa Sambang, Kordinator Divisi Perempuan dan Anak Formadda NTT di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Menurut Elsa, tindakan yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam kategori penyekapan yang menyebabkan orang tereksploitasi dan berakibat pada korba jiwa.

Unsur eksploitasi terpenuhi karena para korban menjalani kerja paksa, diperbudak,ditindas dan tenaga serta kemampuannya dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Oleh karena itu, lanjutnya, Formadda NTT mendesak agar Polda Sumut mengusut tuntas dan menghukum berat pelakunya. Pelaku menurutnya tidak hanya disangkakan dengan tindak pidana umum, tetapi tindak pidana khusus UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2).

Sementara itu Wasekjen Formadda NTT Yohanes Hegon Kelen Kedati mendesak Pemprov dan Pemda NTT agar segera mengambil langkah strategis dan cepat untuk menghentikan kejahatan human trafficking yang semakin banyak memakan korban warga NTT.

“Pemprov dan Pemda NTT jangan urus politik saja, tetapi buka mata dan hati untuk melihat banyak warga NTT yang terpaksa keluar dari NTT dan menjadi korban perbudakan. Ketiadaan lapangan kerja yang diciptakan oleh pemerintah menyebabkan banyak masyarakat yang keluar dari NTT dan menjadi budak di tempat lain”, kata Nesta Kedati.

“Kepada Komnas HAM kami juga minta agar segera melakukan investigasi lapangan dan mengeluarkan rekomendasi agar kasus human trafficking ini dapat dituntaskan,” pungkasnya.(bs/lin)

 

Share
Leave a comment