Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir memberi keterangan pengungkapan perampokan disertai pembunuhan mahasiswi UNPRI oleh dua pelaku, satu tewas dan satu pelaku pincang ditembak, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/4/2020). [TRANSINDONESIA.CO/Surya Irwandi]
TRANSINDONESIA.CO – Tato Sembiring (28) tewas ditembak anggota Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Senin (13/4/2020) sekira pukul 05.00 WIB. Pedagang rokok ini terpaksa ditembak mati polisi karena melawan saat akan ditangkap dan dilakukan pengembangan kasus perampokan dan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan yang juga karyawati PT Gobar Mandiri Indonesia, Juliana Liem (25) warga Jalan Setia Budi Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari tersangka Tato Sembiring yang bermukim di Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
“Selain menembak mati satu tersangka, satu tersangka lainnya diamankan bernama Tomi Keliat (29) berprofesi supir angkot, warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar di Medan, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, aksi perampokan dan pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 11 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB terhadap korban di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu.
“Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu Angkot Rahayu 103 plat BK 1324 WX, kotak handphone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng dan rekaman CCTV,” urai Kombes Jhonny yang juga didampingi Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan bahwa pada Ahad 12 April 2020, sekira pukul 15.00 WIB, telah ditemukan mayat Juliana Liem di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, personel Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan mencari identitas keluarga korban. “Dari hasil pemeriksaan, keluarga Korban membenarkan mayat tersebut adalah keluarganya. Pada mayat korban ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kuat dugaan korban meninggal dunia akibat perbuatan orang lain dan selanjutnya keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu,” jelas Kombes Pol Jhonny.
Setelah diketahui informasi penemuan mayat, polisi melakukan olah TKP oleh Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma dan Unit Inafis Satreskrim Polrestabes. Mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Kemudian, Kasat Reskrim Polrestabes Medan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan yang terdiri dari Opsnal Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu.
Tim melakukan penyelidikan (profiling) tentang identitas lengkap korban. Kemudian Tim Gabungan melakukan penyelidikan terkait perjalanan pulang korban menuju ke rumah melalui rekaman CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan.
“Dari hasil lidik pantau CCTV diketahui korban menaiki angkot jenis Rahayu 103 tujuan Pancurbatu -Universitas Negeri Medan dengan ciri-ciri angkot sebagaimana terekam CCTV di Jalan HM Yamin dan Jalan Iskandar Muda. Namun demikian Tim Gabungan kesulitan menemukan gambar CCTV di tempat biasa korban turun angkot yakni di Simpang Selayang karena CCTV Dishub tidak berfungsi,” beber Kombes Pol Jhonny.
Kemudian dilakukan lidik terhadap pemilik dan pengendara angkot dan akhirnya tim berhasil mengetahui identitas supir angkot atas nama Tomi Keliat. Selanjutnya melakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku Tato Sembiring.
Berdasarkan keterangan tersangka Tomi, keduanya merampok korban dengan cara mencekik korban dan membanting kepala korban di dalam mobil angkot yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan kepada tersangka Tato Sembiring. Saat dilakukan
penangkapan, tersangka Tato Sembiring mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan.
“Atas perbuatannya, kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Jhonny. [sur]







