Ilustrasi tersangka penyeludupa sabu di bandara Soetta.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Soekarno Hatta (Soetta), kembali menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp7,5 miliar dari sindikat internasional dengan 4 orang tersangka dalam sepekan terakhir.
Pelaku seorang perempuan WNI berinisial SK (30 tahun) dan dua orang laki-laki WNI inisial AQ ( 39 tahun) dan AR ( 33 tahun), serta seorang laki-laki WN Hongkong berinisial MM (37 tahun).
“Kami menyita total barang bukti dari 3 kasus tersebut sebanyak 5.558 gram bruto methamphetamine atau shabu yang berpotensi merusak lebih dari 38.000 generasi muda penerus bangsa. Dengan total estimasi nilai barang Rp7.502.000.000,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto, Jumat (28/2/2014).
Dikatakannya, untuk mengelabui petugas para tersangka menyimpan barang haram tersebut dengan cara menyembunyikan di dalam alat pijat kaki elektoronik, dan disembunyikan di dalam dinding koper palsu atau false concealment.
Pengungkapan tiga kasus tersebut adalah, pertama pada Kamis 20 Februari 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan hasil analisa intelijen dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dari Hongkong yang dikirim melalui Kantor Pos di Bandara Soekarno Hatta tujuan Jakarta yang dicurigai berisi barang larangan dan pembatasan berupa narkotika.
“Pada saat pemeriksaan awal diketahui kedapatan paket berisi 2 alat pijat kaki elektronik, 1 alat pijat punggung elektonik, dan beberapa pasang sepatu anak-anak, namun setelah diperiksa secara mendalam, di dalam 2 alat pijat kaki elekronik ditemukan kemasan berisi shabu. Setelah dilakukan penimbangan shabu tersebut diketahui memiliki berat bruto 2.098 gram,” paparnya.
Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Petugas Badan Narkotika Nasional , melakukan pengembangan ke daerah Mangga Besar-Jakarta dan berhasil menangkap seorang perempuan WNI berinisial SK(30 tahun) , dan 2 (dua) orang laki-laki WNI berinisial AQ ( 39 tahun) dan AR ( 33 tahun).
Kemudian kedua, pada Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekitar pukul 11.00 WIB , berdasarkan hasil analisa intelijen diketahui melalui Kantor Pos di Bandara Soekarno Hatta ada pengiriman kembali dari hongkong atas nama penerima yang sama dengan kasus pertama.
“Mengetahui hal tersebut dilakukan pemeriksaan dan kembali kedapatan 1 alat pijat kaki elektonik yang berisi shabu dan kemudian dilakukan penimbangan terhadap kristal bening tersebut diketahui memiliki berat bruto 1.168 gram. Tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ketiga, pada Senin 24 Februari 2013 sekitar pukul 23.00 WIB, tim Bea Cukai mencurigai seorang laki-laki Warga Negara Hongkong yang berinisial MM (37 tahun) eks penumpang pesawat Xiamen Airlines (MF-867) Rute Xiamen – Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga membawa barang larangan berupa narkotika.
“Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kedapatan paket kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding koper bagasi penumpang tersebut. Dari hasil penimbangan diketahui berat kristal bening tersebut adalah 2.292 gram bruto,” katanya.
Kepada tersangka, dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup,” ucapnya. (her)