Kejari Bandarlampung Temukan Penyaluran Dana Kematian Bermasalah

Suap
TRANSINDONESIA, Bandarlampung :  Penyidik Kejaksaan Negeri Bandarlampung menemukan penyaluran bantuan sosial untuk dana kematian dari Pemerintah Kota Bandarlampung bermasalah.

Kepala Kejari Bandarlampung Widiyantoro di Bandarlampung, Rabu, mengatakan bahwa hal itu diketahui dari verifikasi data penyaluran dana kematian tahun 2012. Ditemukan kurang lebih separuh dari data tersebut bermasalah.

“Permasalahannya bervariasi, dari tidak jelas keluarga yang menerima, bahkan ada yang dipotong tidak menerima secara utuh uang yang diprogramkan dalam anggaran bantuan sosial dari Dinas Sosial sebesar Rp500 ribu setiap keluarga yang meninggal dunia,” kata Widiyantoro.

Ia menjelaskan bahwa penerima dana kematian sebanyak 5.000 orang, tetapi penerima dana yang disertai bukti diperlukan sampai saat ini ditemukan hanya untuk sekitar 2.000 orang. Artinya negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Yang baru diketahui berdasarkan bukti penyaluran dananya seperti itu, tetapi pastinya kami belum dapat kalkulasi secara detail karena harus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengauditnya,” kata dia.

Widiyantoro mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Sosial Bandarlampung, aparat kelurahan dan para ketua RT di kota ini.

Penyidik juga masih terus memeriksa data yang sudah diambil dari Dinas Sosial Bandarlampung. Setelah dianggap selesai kasus ini akan masuk ke penyidikan.

“Jika sudah selesai baru kami naikkan ke penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini sekaligus kita tetapkan tersangkanya,” ujar dia.

Kejari Bandarlampung sudah tiga pekan lalu melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi bantuan sosial yang digunakan untuk bantuan dana kematian tahun 2012 senilai Rp2,5 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk 5.000 kematian di Kota Bandarlampung sepanjang tahun 2012 dengan besaran Rp 500 ribu per kematian.

Widiyantoro menjelaskan bahwa dana bansos yang digunakan untuk kematian diperbolehkan karena sudah masuk dalam rumusan perda yang terdapat dalam struktur APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2012.

Namun, kata dia, permasalahan bukan terletak pada dasar hukum atau legalitas dari penerima bansos yang ditujukan untuk perorangan. Melainkan kebenaran dari penyaluran dana tersebut.

“Yang jadi masalah itu apakah dana tersebut telah disalurkan secara keseluruhan atau apakah penerima dana kematian itu menerima utuh atau memang ada potongannya,” kata dia.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya memiliki data bahwa penerima dana tersebut disertakan dengan kuitansi sehingga perlu dicek satu per satu. Oleh karena itu, penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu lama untuk mengecek data tersebut.(ant/hen)

 

Share
Leave a comment