KPK Periksa Anggota DPRD di Kalimantan

Johan Budi  Juru Bicara KPK, Johan Budi

 

TRANSINDONESIA, Jakarta :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD di beberapa daerah di Kalimantan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, pemeriksaan tersebut dilakukan di Kalimantan. Dengan pertimbangan efektifitas.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD di Kalimantan. Jika penyidik melakukan pemeriksaan di daerah biasanya bekerjasama dengan pihak Polri, bisa Polda Kalimantan Selatan,” ungkap Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Namun, Johan mengaku tidak mengetahui detil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut. Johan hanya mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di daerah bisa jadi tidak hanya dilakukan satu hari. Tetapi, bisa beberapa hari.

Terkait materi pemeriksaan sendiri, Johan mengaku tidak mengetahui karena itu adalah kewenangan penyidik. Sebaliknya, Johan hanya mengungkapkan bahwa empat orang perwakilan daerah tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas. Terkait, dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, KPK pada Rabu (22/1/2014) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suryanto, anggota DPRD Kabupaten Banjar, Rusian anggota DPRD Banjarmasin, Sumarso, anggota DPRD Kabupaten Balangan dan Wahidah, anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala.

Keempat anggota DPRD tersebut adalah peserta kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung, Jawa Barat, pada bulan Mei 2010.

Anas Urbaningrum memang ditetapkan sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.(sp/bs/fer)

Share
Leave a comment