Koruptor NTT Di Dijerat Hukum Timor Leste

TRANSINDONESIA.CO – Terpidana korupsi pengadaan obat-obatan untuk intensifikasi tanaman padi-palawija Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) NTT sejak 2009 Kalumban Mali masih menjalani proses hukum di Timor Leste setelah ditangkap anggota militer negara tetangga itu.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Mali akhirnya ditangkap militer di Timor Leste dan saat ini yang bersangkutan dihadapkan dengan hukum di Timor Leste karena tuduhan menggunakan paspor palsu dan pelanggaran lainnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 9 Oktober 2016.

Ia menjawab wartawan disela-sela perjalanan dinas ke Kejaksanaan Agung terkait kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Kalumban Mali, setelah ditangkap di Dili, Timor Leste untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan negara dalam pengadaan obat-obatan untuk intensifikasi tanaman padi-palawija Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) NTT.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Ia benar, Kalumban Mali ditangkap di Timor Leste berkat bantuan dari pihak tentara Timor Leste,” katanya.

Mantan Kepala Seksi Penerangan dan Penegakkan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT ini mengatakan, untuk menjemput Kalumban, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John Walingson Purba langsung menugaskan tim yang dipimpin Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa.

Share
Leave a comment