Titik Api Muncul di Lahan Terkait SP3 Polda Riau

TRANSINDONESIA.CO – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) keberatan dengan keputusan Polda Riau yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait 15 perusahaan. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, SP3 tersebut merupakan preseden buruk.

Dia menyebut, kebijakan itu hampir selalu ada setiap tahun dalam rangka pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Khususnya, SP3 yang bertautan dengan perusahaan-perusahaan yang berulang kali disangkakan melakukan pembakaran lahan. Untuk kasus karhutla 2015 lalu, sambung Riko, tak lepas dari kejadian karhutla tahun ini.

Sebab, sejumlah titik api (fire spot) belakangan ini diketahui ada di lahan yang menjadi objek kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau.

Share
Leave a comment