Polda Papua Serahkan Tersangka Kasus Perbankan Rp15,5 M

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Subdit Perbankan Cyber Crime dan Money Loundering Polda Papua menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perbankan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Selasa 6 September 2016.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas telah P-21 (terpenuhi), baik unsur materil maupun formil.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Perbankan, Cyber Crime dan TPPU Dit Reskrimsus Polda Papua Akbp Juliarman Pasaribu.

Polda Papua.(dok)
Polda Papua.(dok)

Tersangka melakukan pelanggaran Tindak Pidana Kasus Perbankan dengan nilai kerugian 15,5 Milyar Rupiah. Tersangka menyalahgunakan jabatannnya untuk memanipulasi data dan menggelapkan kredit dari para kreditur untuk keuntungan diri sendiri.

Menurut Juliarman, proses hukum ini sudah sampai pada tahap II (dua) setelah penyidik melimpahkannya ke Kejaksaaan Negeri Jayapura.

“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kejaksaan Negeri. Jayapura dan ini menambah keberhasilan Polda Papua khususnya Dit Reskrimsus dalam menangani kasus tindak pidana,” lanjut Juliarman.[Kum]

Share
Leave a comment