Polisi Bekuk Pembunuh Rido

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dalam hitungan jam, Polresta Bekasi Kota berhasil membekuk tersangka GW, pelaku pembunuhan terhadap Rido Akbar (19) warga RT 03 RW 05, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis (1/10/2015).

Rido ditemukan tewas tergeletak disamping sepeda motornya dengan penuh luka bacok.

“Tersangka GW menghabisi nyawa Rido dengan motif balas dendam karena menurut tersangka dirinya sering diejek oleh korban,” kata Kapolres Kota Bekasi Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.

Dikatakannya, tersangka sering diejek oleh korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka mengaku tidak mengenal korban.

“Ini merupakan korban salah sasaran dari tersangka,” katanya.

Menurut Daniel, awalnya tersangka merasa sering diledek oleh korban sehingga tersangka GW minum – minuman beralkohol. Selanjutnya pelaku pulang ke rumah di bilangan Jalan Juanda, Bekasi Timur, tepatnya dibelakang terminal bis Bekasi untuk mengambil senjata. Kemudian, tersangka GW menghampiri Rido (Korban) dan langsung melukai korban dengan parang.

“Jadi, ini merupakan pelaku tunggal. Tidak ada pelaku lainnya. Korban bukan orang yang sering mengejek tersangka. Jadi ini salah sasaran. Tersangka GW bisa disebut juga preman karena tidak memiliki pekerjaan pasti. Tersangka GW dengan membabi buta membacok kepala bagian belakang, leher dan muka korban ditebas hingga nyaris terbelah,” ungkap Daniel.

Setelah melukai korban, tersangka GW, kata Daniel, yang belum puas hanya melukai satu orang mengejar korban lainnya yaitu Richard Hutagalung di depan Kafe Lapo Tuak. Lokasi tersebut berjarak sekitar 500 meter dari korban pertama.

“Richard Hutagalung (korban kedua) dibacok mengenai tangan kiri karena mencoba menghindari amukan tersangka. Akhirnya tangan Hutagalung luka robek dan tulang patah tapi tidak menyebabkan urat putus,” katanya.

Daniel melanjutkan, tersangka belum juga puas dengan hanya melukai tangan. Sehingga tersangka terus menghujami korban dengan menusuk – nusuk punggung. Namun, tusukan tersangka tidak menyebabkan korban kedua tewas.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dari warga masyarakat yang melihat kejadian, akhirnya anggota dalam waktu kurang dari 6 jam dapat menemukan tersangka. Tersangka saat digrebek dirumahnya tidak berada di sana, tapi bersembunyi dirumah om nya di bilangan Bekasi Timur pada pukul 10.30 tadi pagi,” jelasnya.

Parang yang digunkan GW ditemukan di sungai sekitar 4 kilometer dari lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju barang bukti, tersangka berusaha berontak dan melawan petugas, sehingga anggota bertindak tegas dengan menembak kaki kanan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka GW dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Idham)

Share
Leave a comment