Lurah dan Camat Penjual TPU Bekasi Timur Regensi Diperiksa Kejari Bekasi

Kejari Bekasi Kota telah menyita lahan TPU yang dijual oknum Lurah dan Camat kepada pengembang Bekasi Timur Regensi yang awalnya pengembang telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemko Bekasi dan telah ratusan rumah berdiri dilahan TPU tersebut.(Dam)
Kejari Bekasi Kota telah menyita lahan TPU yang dijual oknum Lurah dan Camat kepada pengembang Bekasi Timur Regensi yang awalnya pengembang telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemko Bekasi dan telah ratusan rumah berdiri dilahan TPU tersebut.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Kasus penjualan tanah pemakaman umum (TPU) terus dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat. Kali ini Kejari Kota Bekasi, kembali memeriksa dua tersangka dari kalangan pejabat pemerintah setempat dalam dugaan kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu, Bantar Gebang.

“Kedua tersangka berinisial S selaku mantan Lurah Sumurbatu dan N selaku mantan Camat Bantargebang,” kata Jaksa Fungsional Kejari Bekasi Prasetyo di Bekasi, Selasa (30/6/2015).

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan pihaknya pada Senin (29/6/2015) untuk mendalami kesaksian mereka perihal dugaan korupsi lahan TPU Sumurbatu yang merugiakan uang negara Rp1,2 miliar pada 2012.

Share
Leave a comment