Kejati Akan Gelar Perkara Korupsi HalSel Rp6,9 M

Kejati Maluku Utara.(dok)
Kejati Maluku Utara.(dok)

TRANSINDOENSIA.CO – Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pembelian kapal Halsel Ekspres senilai Rp6,9 miliar setelah adanya hasil telaah dokumen audit kerugian negara dari BPK perwakilan Malut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Idham Timin di Ternate menyatakan, pihaknya kini tinggal menindaklanjuti tahapan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan KMV Halsel Expres.

Gelar perkara yang bakal di laksanakan dengan waktu yang belum ditentukan itu bertujuan untuk menentukan sikap penyidik terhadap kasus tersebut.

“Jadi kalau untuk kasus Halsel Ekspres ini, sekarang tinggal gelar perkara dari penyidik untuk menentukan sikap kasus itu dilanjutkan atau tidak saja,” katanya, kemaren.

Menurut Timin, penyidik belum dapat memastikan agenda untuk memanggil saksi-saksi guna diperiksa terkait kasus tersebut, jika belum menetapkan sikap.

“Sampai saat ini, belum ada agenda untuk melakukan pemanggilan saksi dalam kasus Halsel Ekspres, nanti setelah gelar baru dipastikan begitu juga status kasusnya,” kata Idham.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan MV. Halsel Ekspres ini mencuat setelah BPK-RI menyerahkan dokumen hasil audit yang dilaksanakan selama dua tahun dengan kesimpulan tidak dapat menghitung kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus terhadap kasus tersebut dan bersiap untuk membantu Kejati Malut agar dapat menuntaskan kasus tersebut.

Sementara itu, beberapa pihak menduga kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp 15 miliar lebih untuk pembelian kapal dari Jepang pada tahun 2006 silam.

Kejati Malut sendiri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu, diantaranya Bupati Kabupaten Halsel Muhammad Kasuba dan mantan Sekkab Halsel.(ant/kum)

Share
Leave a comment