Asyik, RS dan RSS Bebas PPN

Perumnas Targetkan  Pembangunan 1503 Unit Rumah di SumutIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.CO  – Terhitung mulai 10 Juli 2014, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah kategori sederhana dan rumah sangat sederhana. Pembebasan PPN ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Seperti dikutip dari laman sekretariat kabinet, ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,

Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 10 Juni 2014 itu disebutkan, yang dimaksud dengan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana itu harus memenuhi ketentuan, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.

Harga jual tidak melebihi Rp120 juta (Jabodetabek, red); Merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak akan dipindahtangankan dalam masa 5 tahun; Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan perolehannya secara tunai atau melalui kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan bersubsidi.(pi/lin)

Share
Leave a comment