Proses Ekstradisi dengan PNG, Pemulangan Djoko Tjandra Belum Bisa Dilaksanakan

Djoko TjandraDjoko Tjndra.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Upaya pemulangan buron perkara korupsi Cessie Bank, Bali Djoko Tjandra masih dalam proses dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini (PNG).

“Masih berproses,” Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, di Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Namun, Andhi tidak membeberkan proses terakhir yang sedang dibahas dengan pihak PNG mengenai pelaksanaan perjanjian ekstradisi tersebut.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), Djoko dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Cessie Bank Bali sebesar Rp546,48 miliar dengan vonis pidana penjara dua tahun, denda Rp15 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. Djoko telah melarikan diri sehari sebelum putusan MA dijatuhkan. Dirinya dinyatakan buron sejak tahun 2009.

Sebelumnya,  Darmono ketika menjabat Wakil Jaksa Agung yang telah pensiun pada Juli 2013 Darmono  menyebutkan, upaya pemulangan Djoko Tjandra sedang dalam tahap penyusunan draf perjanjian ekstradisi dengan pihak PNG. Tim Terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemlu, Kemkumham, dan Polri tengah menyusun draf tersebut untuk diserahkan dengan pihak PNG.

Djoko Tjandra diketahui telah menjadi warga negara PNG, Djoko melakukan pelanggaran imigrasi sewaktu menjalani proses perubahan kewarganegaraan PNG, dan otoritas setempat telah mencabut paspor serta identitas yang bersangkutan.

Selain itu, Djoko Tjandra, teridentifikasi tinggal di Singapura. Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 dengan menggunakan paspor bernama Joe Chan.

Disinggung akan perkembangan akhir upaya pemulangan buron korupsi yang melarikan diri keluar negeri seperti, Eko Edi Putranto, dan Bambang Sutrisno, Andhi Nirwanto menegaskan, pihaknya masih melakukan pelacakan.

“Nanti kita lihat karena masih dalam proses,” ujarnya.(ams)

Share
Leave a comment