ABK Dibekuk Seludupkan Burung Cucok Ijo dan Kapas Tembak di Pelabuhan Tanjung Emas

TRANSINDONESIA.co | Dua orang anak buah kapal (ABK) ditangkap ketika memasuki perairan Jawa Tengah karena membawa 50 ekor burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak. Mereka tidak melengkapi dokumen persyaratan dari hewan tersebut.

Dua pria itu adalah Sandi Krisna sebagai juru mudi kapal Tug Boat Maruta dan Rahmat sebagai KKM kapal. Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan mengatakan pengungkapan berdasarkan informasi intelijen ada kapal bermuatan ilegal.

“Berdasarkan adanya informasi intelijen bahwa ada kapal yang patut dicurigai membawa muatan ilegal, oleh karena itu langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kapal di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang atau pada koordinat 06°55,620’S – 110°25,393’T,” kata Yudhi di Dermaga Kamla, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022).

Kapal bermuatan CPO yang berangkat dari Kumai, Kalimantan Tengah, itu kemudian diperiksa dan ditemukan 50 ekor burung hidup yang dikemas dalam kardus. Jenis burungnya yaitu Kapas Tembak dan ada Cucak Ijo yang termasuk hewan dilindungi.

“Ditemukan delapan kardus berisi burung campuran, Cucak Ijo dan Kapas Tembak sejumlah 50 ekor. Tidak dilengkapi dokumen, di samping itu (Cucak Ijo) termasuk jenis burung dilindungi,” jelas Yudhi.

Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kepala Balai Karantina kelas 1 Semarang, Turhadi, mengatakan proses hukum dua tersangka akan didalami dulu, namun keduanya bisa terancam bui maksimal 5 tahun.

“Kalau pidana, pelanggaran akan ada sanksi sesuai UU Nomor 21 dan Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau dimasukkan tentang lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen karantina ada pidana 5 tahun, atau denda Rp 5 miliar. Itu setinggi-tingginya. Kita lihat proses selanjutnya,” jelas Turhadi.

Ia menegaskan burung Cucak Ijo merupakan satwa dilindungi, sedangkan Kapas Tembak merupakan satwa liar. Ada dokumen yang harus dilengkapi untuk memiliki hewan itu dan kedua tersangka tidak memiliki.

“Dua-duanya kalau lalu lintas antarpulau harus melalui dokumen legal. Dalam hal ini dokumen penguatan BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dokumen kesehatan dari Balai Karantina Pertanian,” tegasnya.

Sementara itu salah satu pelaku, Sandi berkilah tidak tahu jika Cucak Ijo merupakan hewan dilindungi. Ia mengaku membeli dari pedagang di Kumai kemudian dijual di daerah asalnya di Madura.

“Saya beli di pedagang harganya Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per ekor. Saya jual Rp 400 ribuan,” ujar Sandi di kesempatan yang sama.

Aksi ini dilakukan karena sekitar tiga bulan lalu dirinya lolos membawa 18 ekor burung Kapas Tembak dan menjualnya.

“Yang pertama 18 ekor. Saya jualnya random, bukan pesanan,” ujar Sandi.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan sedangkan kapal mereka belum bersandar. Beberapa barang bukti masih berada di kapal yang akan dilangsir ke daratan.[nag]

Share
Leave a comment