Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Simeulue Dijebloskan ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Polres Simeulue, Polda Aceh, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) sebesar Rp3, 6 miliar dijebloskan ke penjara.

“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu DN (43) dan MFW (36), barang bukti yang diamankan uang Rp319 juta,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

AKBP Agung mengatakan pemerintah mengucurkan dana Rp3,6 miliar selama dua tahun pada 2017-2018 untuk proyek Pamsimas. Kedua tersangka diduga melakukan mark up kegiatan penyediaan air bersih di 45 desa di 10 Kecamatan tersebut.

Kedua tersangka tersebut merupakan District Coordinator Pamsimas dan District Financial Management Assistance Pamsimas Kabupaten Simeulue 2017-2018. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

“Dari total Rp3,6 miliar dana tersebut, tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggung jawabkan dana sebanyak Rp1,2 miliar dan Polres Simeulue dapat menyelamatkan dana sebanyak Rp319 juta lebih,” terangnya.

Polisi menyita sejumlah bukti lain dalam kasus ini antara lain sampel pipa palsu tanpa SNI, laptop dan lainnya. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, siapa-siapa saja yang terlibat selain kedua tersangka,” pungkas Agung.[ach]

Share
Leave a comment