PN Jakarta Utara Abaikan Penundaan Sidang Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Dwiarso Budi Santiarto, telah menerima surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.

Surat tersebut berisi permohonan penundaan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Kapolda berharap sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, digelar setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

“Informasi dari Pak Ketua (PN Jakut, red), surat  sudah diterima beliau,” ungkap Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Kamis 6 April 2017.

Share
Leave a comment