Polda Sumsel Tetap 19 Tersangka Pembakaran Lonsum

TRANSINDONESIA.CO – Polisi menetapkan sebanyak 19 orang tersangka, terkait kasus pembakaran aset milik perusahaan perkebunan PT London Sumatera, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Sebanyak 19 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran aset milik PT London Sumatera (PT Lonsum) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang terjadi beberapa waktu lalu, kata Kapolda di Palembang, Selasa 24 Januari 2017.

Share
Leave a comment