Penindakan Pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor

TRANSINDONESIA.CO – Di media on line dan media sosial banyak beredar isue tentang Polisi tidak berhak menindak terhadap pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor (KBM).

Isue tersebut menyesatkan dan perlu dijelaskan bahwa polisi menegakkan hukum pelanggaran lalu lintas yang dapat dikategorikan sebagai, pelanggaran administrasi, pelanggaran berdampak kemacetan dan pelanggaran berdampak kecelakaan.

Habisnya massa pajak atau pelanggaran pajak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi apabila tidak berkaitan dengan kejahatan lainnya.

Share
Leave a comment