Pangkostrad: PPRC TNI Penghancur Musuh

TRANSINDONESIA.CO – Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata selama-lamanya tujuh hari, dalam rangka mencegah dan menghancurkan musuh pada berbagai trouble spot di wilayah NKRI.  Demikian ditegaskan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Edy Rahmayadi saat memimpin Apel Kesiapan Latihan Gabungan PPRC TNI di Lapangan Apel Batalyon 613/Raja Alam, Brigif 24/Bulungan Cakti, Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (2/4/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Pangkostrad selaku Panglima Komando Operasi (Pangkoops) TNI yang membawahi PPRC TNI mengatakan, Latihan PPRC TNI tahun 2016 melibatkan 500 prajurit TNI dari tiga matra yaitu, Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. “Berdasarkan rencana kontijensi Kodam VI/Mulawarman, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melatihkan satuan PPRC dalam rangka mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di wilayah sekitar Tarakan, Kalimantan Utara,” ucapnya.

“Kepada seluruh prajurit yang masuk dalam organisasi pasukan PPRC TNI, saya percaya bahwa para prajurit yang berada disini sudah mengetahui apa yang harus dilakukan. Masing-masing dari satuan sudah menyiapkan diri dalam rangka menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa yang harus kita pikul bersama,” ujar Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Share
Leave a comment