Pasutri Ini Jajakan PSK Hamil

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri), bernama Stefany Febriana dan Yanwar Hidayat, karena memperdagangkan pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur secara online.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan seseorang yang menemukan praktik prostitusi online di sebuah forum internet.

Dari penelusuran, terbukti pasutri yang menggunakan nama samaran Mariechan dan DG ini membuka lapak di forum tersebut untuk menawarkan PSK yang masih di bawah umur berinisial RJM, 17 tahun.

Share
Leave a comment