Pegawai Hotel JW Marriot Surabaya di Periksa KPK
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik KPK masih mengembangkan kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.
Berita Terkait:
Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, Jawa Timut, yakni Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa. Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Irwansyah dan Sapta diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi.