TRANSINDONESIA.co, Kuala Lumpur : Pasangan suami istri di Malaysia dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Isti Komariah.
Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan pasangan Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen bersalah dan dihukum gantung karena terbukti sengaja membiarkan Isti Komariah meninggal kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan. Kejadian itu terjadi pada 2011.
Hakim Datuk Noor Azian Shaari mengatakan, pasangan Malaysia itu membiarkan Isti kelaparan dengan berat hanya 26 kilogram saat dia meninggal. Beratnya turun dari 46 kilogram.
Dalam laporan sejumlah media di Malaysia, seperti dikutip dari BBC, Jumat (7/3/2014), disebutkan Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen tak dibayar sejak ia mulai bekerja untuk pasangan itu selama 2,5 tahun.
Hakim Noor Azian mengatakan, kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
Sidang kasus ini dimulai tanggal 30 Juli 2012 dengan 16 saksi jaksa penuntut dan enam saksi pembelaan. Isti Komariah yang berasal dari Jawa Timur dilaporkan dibawa oleh pasangan Malaysia itu ke pusat medis Malaya bulan Juni 2011 namun meninggal saat tiba di rumah sakit.
Pada Januari 2014, seorang pembantu asal Indonesia Erwiana yang bekerja di Hong Kong selama 8 bulan juga diduga mengalami penyiksaan. Majikannya telah ditahan polisi Hong Kong.
Atas sejumlah penyiksaan terhadap TKI, Indonesia sempat membekukan penempatan pekerja ke Malaysia pada 2009 sampai 2011 setelah serangkaian peristiwa penyiksaan.(bbc/fen)