Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto: Ist)
TRANSINDONESIA.co | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap netralitas Polda Banten pada proses Pilkada 2024. Selain itu, HMI juga meminta pencopotan Kapolda Banten jika terbukti gagal menjaga marwah institusi kepolisian.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran netralitas Polri. Apalagi di tengah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi simbol kebebasan rakyat,” kata Ketua Umum HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman saat menggelar aksi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dalam orasinya, Eman menyatakan bahwa netralitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. Dimana merupakan amanat yang wajib dipatuhi.
“Jika tidak ada langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan hancur. Banyak kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian dan penegak hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menjadi ancaman,” ucap Eman.
Menurut Eman, banyak kasus yang mencuat ke media massa terkait dugaan kuat ketidaknetralan kepolisian di Banten. Mulai dari pemanggilan para kepala desa dengan dalih pemeriksaan dugaan korupsi.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang tidak netral. Khususnya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2024.
“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Polri komitmen menjaga profesionalisme dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (19/11/2024).
Menurut Trunoyudo, netralitas aparat dilakukan agar memberikan pengamanan dan memastikan Pemilu dan Pilkada 2024-2025 berjalan aman, damai dan bermartabat. Trunoyudo menjelaskan, netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2002.
“Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih dan surat edaran melalui telegram rahasia (TR). Untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam Pemilu, Pilpres maupun Pilkada,” ucap Trunoyudo. [rri]






