TRANSINDONESIA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk 119 orang warga China dan Taiwan terkait dugaan kejahatan siber atau cyber crime di tiga kota yang berbeda.
Berita Terkait:
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Rachmad Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin lalu dan kemarin. Lokasi penangkapan berada di lima lokasi di kota Cirebon, Surabaya dan Bali.