Gatot – Rio Akan Dikonfrontir

Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri Evy Susanti.
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri Evy Susanti.

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Selasa (20/10/2015), jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diinformasikan akan dikonfrontir dengan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella yang juga dijadwalkan diperiksa secara bersamaan.

Namun, Rio Capella belum tampak datang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Gatot telah tiba di gedung KPK sekira pukul 09.20.

Gatot diantar menggunakan mobil tahanan yang dikawal petugas kepolisian itu tanpa memberikan komentar berlalu memasuki ruang pemeriksaan.

Gatot hanya tersenyum saat ditanya soal uang Rp200 juta yang diberikan kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Gatot tetap tak menggubris saat terus dicecar awak media soal maksud pemberian uang ke Rio Capella itu, apakah untuk pengamanan kasusnya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tentang pemeriksaan PRC dan GPN. Hari ini, keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk suap terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

KPK tengah menyidik dugaan suap kepada Patrice Rio Capella selaku anggota DPR RI terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut yang menyeret Gatot Pujo di Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kejaksaan Agung.

Patrice Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Patrice Rio Capella diduga sebagai penerima hadiah atau janji dan Gatot serta Evy diduga sebagai pemberi. Hadiah yang diterima Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Patrice Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Dod)

Share
Leave a comment