Ilustrasi tersangka penyeludupa sabu di bandara Soetta.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Soekarno Hatta (Soetta), kembali menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp7,5 miliar dari sindikat internasional dengan 4 orang tersangka dalam sepekan terakhir.
Pelaku seorang perempuan WNI berinisial SK (30 tahun) dan dua orang laki-laki WNI inisial AQ ( 39 tahun) dan AR ( 33 tahun), serta seorang laki-laki WN Hongkong berinisial MM (37 tahun).
“Kami menyita total barang bukti dari 3 kasus tersebut sebanyak 5.558 gram bruto methamphetamine atau shabu yang berpotensi merusak lebih dari 38.000 generasi muda penerus bangsa. Dengan total estimasi nilai barang Rp7.502.000.000,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto, Jumat (28/2/2014).