TRANSINDONESIA.co, Kalimatan Timur : Kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan murah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merugikan keuangan neara sebesar Rp3,25 milyar kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dengan menetapkan lima tersangka.
Berita Terkait:
Kajari Penajam Paser Utara Andi Sundari mengatakan, kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan murah di kilometer 9, Kecamatan Penajam.