Polisi Tak Juga Tahan “Ninja” Sawit’Likong’ Otak Pelaku Pencurian TBS

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO-Setelah dilaporkan kembali dan pihak Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah memeriksa sebanyak tiga pria, Amirwan Siregar, Nur Hidayat dan Ahmad Syahwin terdakwa pencuri tandan buah sawit (TBS) milik korban Tip Jan alias Asan yang telah bebas menjalani 2 bulan kurungan atas vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dalam persidangan lalu.

Ketiganya dalam pemeriksaan penyidik Rabu (1/10/2014) pekan lalu mengakui bahwa mereka melakukan pencurian TBS tersebut adalah diperintahkan oleh pengusaha besar ‘Likong’, akan tetapi, hingga hari ini pihak Polsek Bilah Hulu masih enggan menangkap toke bermata cipit itu.

“Yang menyuruh melakukan itu lebih berat hukumannya daripada yang melakukan, apabila sudah cukup bukti, sebaiknya polisi tidak berlama-lama untuk melakukan proses tindaklanjut” demikian ditanggapi Praktisi Hukum Labuhanbatu Haris Nixcon Tambunan SH Rabu, (8/10/2014).

Sebelumnya, dalam pemeriksaan penyidik, ketiga mantan terdakwa mengakui bahwa mereka diperintah oleh pengusaha besar ‘Likong’.

“Hasil TBS yang kami ambil dari kebun Asan, ratusan kilogram, setelah dijual kami bagi rata sama Likong, namun Likong yang lebih banyak,” kata ketiganya ketika dikonfirmasi di Mapolsek Bilah Hulu, Rabu (1/10/2014) lalu.

Bahkan, ketiga pria mantan suruhan likong mengatakan mengakui dipersidangan telah mencuri tandan buah sawit (TBS) berkali-kali atas suruhan Likong di kebun sawit milik Asan. Mereka juga mengaku mendapat uang hasil penjualan TBS dari Likong

“Kami yang melakukan pencurian TBS berkali-kali atas perintah Likong dan hasilnya dibagi empat, namun Likong lebih banyak,” ungkap mereka seraya menyatakan keheranannya mengapa pengusaha besar ‘Likong’ yang menyuruh tidak ditangkap.

Ketika diyakinkan kembali apakah benar pengusaha ‘Likong’ yang memerintahkan mereka untuk mencuri TBS tersebut, ketiganya menjawab pasti. “Ya, Likong yang nyuruh, kalau tidak mana berani” aku mereka siang itu kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, Kapolsek Bilah Hulu AKP S Pulungan SH sempat menyayangkan sikap ketiga pria pelaku pencurian TBS di kebun Tip Jan alias Asan tersebut saat diambil keterangan oleh penyidik Mapolsek Aek Nabara tidak mengakui bahwa mereka disuruh atau diperintahkan seseorang.

”Bukan inisiator, Kalau seandainya pemberi perintah dalam hukum itu adalah orang yang turut serta, orang yang memerintah atau orang yang melakukan, bilang-lah kenapa mesti takut.” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Bilah Hulu AKP S.Pulungan SH ketika dikonfirmas terkait bagaimana tindaklanjut perkara tersebut, Kapolsek enggan menjawab.

Tepatnya pada Kamis 17 Juli 2014 lalu, tiga pria, Amirwan Siregar, Nur Hidayat dan Ahmad Syahwin melakukan pencurian di areal kebun milik Tip Jan alias Asan berlokasi di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dimana, sekira pukul 09.30 WIB pagi itu, ketiga pria itu mengambil TBS dan akhirnya ditangkap polisi.(bus)

Share
Leave a comment