Pasutri Gelapkan Tabungan 122 Siswa PAUD Ratusan Juta Ditangkap di Riau

TRANSINDONESIA.co | Tabungan 122 siswa Anak Pendidikan Usia Dini (PAUD) di Simalungun, Sumatera Utara, menjadi korban penipuan hingga miliaran rupiah dengan modus investasi dan perjalanan umroh, pasangan suami istri. Pelaku yang merupakan pasang
An suami istri (pasutri) setelah buronan enam bulan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di wilayah Provinsi Riau.

“Pelaku pasangan suami istri YA (43) dan MS (34) warga Kecamatan Hatonduhan, Simalungun, setelah diburu enam bulan ditangkap di wilayah Provinsi Riau. Kedua pelaku dugaan penipuan modus investasi terhadap korban Siti Maisaroh dengan kerugian mencapai Rp5,3 miliar,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, Rabu (9/11/2022).

Menurut Ronald, pelaku menjanjikan bisnis investasi dengan keuntungan 10 persen per bulan dan dalam 2 tahun uang yang diinvestasikan dikembalikan.

‘Tergiur dengan ajakan MS dan YA korban menginvestasikan uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp5,3 miliar namun provid yang diperoleh hanya sekitar Rp2 miliar,” ungkap Ronald.

Menindak lanjuti laporan korban Satuan Resrkrim dipimpin Kasat AKP Rachmat Ariwibowo berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau.

Dari pengembangan polisi tersangka MS ternyata juga melakukan penggelapan uang tabungan 122 siswa PAUD Melati di kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dengan kerugian Rp500 juta lebih dan sudah dilaporkan di Polsek Tanah Jawa.

Bukan hanya anak PAUD dan orang berduit yang menjadi korban MS, 31 warga juga menjadi korban penipuan umroh.

”Untuk saat ini sudah tiga korban yang melaporkan MS dan YA terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran,” kata Ronald.[ful/sur]

Share
Leave a comment