Sitok Tersangka, UI Sukses Ubah Mindset Penyidik

Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3/2014).(dok)
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3/2014).(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Penetapan status tersangka seniman Sitok Srengenge disambut gembira oleh civitas Universitas Indonesia setelah kasus yang menimpa mahasiswi FIB UI itu nyaris diberhentikan penyidikannya oleh kepolisian.

“Ternyata untuk kasus kekerasan seksual memang perlu dukungan institusi. Dengan diskusi yang kita lakukan beberapa waktu lalu membuahkan hasil berupa perubahan mindset penyidik,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum RW dari Klinik Hukum Perempuan dan Anak FHUI Tien Handayani, Senin (6/10/2014).

Pemikiran penyidik yang selama ini berpatokan pada pidana konvensional kini berubah pada pola baru. Penyidik berpatokan pada pola pidana konvensional maka pelaku kekerasan seksual bisa bebas.

Share
Leave a comment