Pimpinan Buruh Desak MA Keluarkan Fatwa Pilkda Langsung

Pimpinan buruh, pekerja dan tani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gerpala) menyambangi Mahkamah Agung (MA).(Ams)
Pimpinan buruh, pekerja dan tani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gerpala) menyambangi Mahkamah Agung (MA).(Ams)

TRANSINDONESIA.CO – Para pimpinan buruh, pekerja dan tani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gerpala) menyambangi Mahkamah Agung (MA). Kedatangan meret tersebut untuk meminta Mahkamah Agung agar mengeluarkan fatwa dan membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan di DPR, karena dinilai dalam proses pengambilan keputusan sidang paripurna tidak sesuai dengan mekanisme syarat legal formal yang di atur dalam Tata Tertib DPR RI.

Juru bicara Gerpala, Bambang Eka mengatakan pengesahan undang-undang tersebut harus dibatalkan disebabkan tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib) pengambilan keputusan sidang DPR RI sebagai syarat legal formal.

“Kami para pimpinan serikat buruh pekerja yang tergabung di dalam Gerakan Rakyat Untuk Pilkada Langsung (Gerpala)  ingin mengajukan permohonan fatwa kepada MA. Kami menganggap keputusan sidang itu tidak sah karena melanggar tata tertib aturan di DPR dimana yang mengambil keputusan itu hanya 226 (orang),” ujar Bambang di MA, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Lebih lanjut Bambang menyatakan, Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang tentang Tatib DPR RI menyebutkan syarat pengambilan keputusan dalam sidang dianggap sah apabila disetujui setengah dari total anggota yang hadir. Sedangkan Pasal 284 ayat (2) kemudian menyebutkan bahwa anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi keabsahan keputusan juga tidak mempengaruhi jumlah daftar yang hadir.

Menurut Bambang, keputusan sidang paripurna itu secara kehadiran, peserta sidang Quorum, tapi dalam pengambil keputusannya sidang tidak Quorum. Jumlah anggota yang hadir adalah 496 orang. Itu artinya keputusan sah atau Quorum apabila disetujui minimal 248 orang. Sementara yang setuju hanya 226 orang. Karena pada saat itu Partai Demokrat walk out.

“Ini sifatnya mendesak supaya MA mengeluarkan fatwa untuk  memperjelas duduk persolan hukum terkait proses pengambilan keputusan sidang paripurna minggu lalu, apakah cacat hukum atau tidak, sehingga rakyat tahu, karena di daerah-daerah terus bergejolak menolak UU Pilkada. Lima hari ini kita menunggu, segera harus ada jawaban,” tegas Bambang.

Untuk diketahui, Gerpala terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Tani Merdeka, Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 92), Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI), dan Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (SPOI). (ams)

Share