Nasib UU MD3 Ditentukan Sore Ini

Ketua MK Hamdan Zoelva.(dok)
Ketua MK Hamdan Zoelva.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini memutus gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan sejumlah pihak, salah satunya PDI Perjuangan.

Sidang akan memutus dua gugatan sekaligus. Uji Materi yang dilayangkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, serta Ketua Umum Megawati Soekarnopuri, dan penggugat kedua, Khofifa Indar Prawansa, Rieke Diah Pitaloka dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.

Seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014), sidang bakal digelar sore nanti pukul 16.00 WIB.

Pasal-pasal yang digugat antara lain pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas satu orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR di antaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.(okz/fer)

Share