
TRANSINDONESIA.CO – Seorang ibu rumah tangga (RT) Dinar Ratnawati sebagai pelapor menuntut kepastian hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Sumatera Utara.
“Sudah lebih dua tahun pengaduan saya belum disidangkan,” ujar warga Huta I Nagori Purbasari Kabupaten Simalungun ini, di PN Simalungun, Senin (8/9/2014).
Ratna mengadukan tersangka Maryono (55 tahun) warga sekampungnya ke pihak kepolisian pada 23 Maret 2012 atas tuduhan pelecehan seksual.
Tersangka kata Ratna, pada 27 Februari 2012 memperlihatkan alat kelamin kepada putrinya yang masih berumur 11 tahun.
Kasus ini dilaporkan kepada aparat desa, namun tidak ada jalan keluar. Tersangka enggan meminta maaf, dan menganggap perbuatannya hal biasa.
“Atas saran aparat desa, saya laporkan ke polisi. Tetapi sampai saat ini belum disidangkan dan dia tidak ditahan,” kata Ratna.
Ratna mengungkapkan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan kepada keluarga dan para tetangga.
“Dia (tersangka) sepertinya kebal hukum,” sebut Ratna yang mengaku tetap ke kantor penegak hukum untuk kepastian kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun Jan Maswan Sinurat SH ketika ditemui menegaskan pihaknya akan melimpahkan kasus ini secepatnya ke pengadilan.
“Dalam pekan ini, kami limpahkan,” jawab jaksa yang menangani kasus ini singkat.(ant/sur)





