Polisi Cikarang Ringkus Pembunuh Tukang Pijat

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara, meringkus pelaku tukang pijat Irma Purwanti alias Nita yang ditemukan tewas di panti urut Melati Jalan Raya Kaliulu RT 01/01 Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 11 April 2016 lalu.

Arif Tiar Regdo Siregar, 25 tahun, pelaku yang membunuh Nita panik kepergok korban saat mencuri sepeda motor di TKP.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu, pukul 01.00 WIB di Caffe Quin, Lippo Cikarang,” kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Awal Chairuddin.

Ilustrasi
Ilustrasi

Awal menceritakan, pembunuhan yang bermula saat korban berangkat dari rumah mertuanya di daerah Jonggol pada Senin (11/5/2016) sekira pukul 14.00,  dengan tujuan ke pom bensin Kali Ulu, Cikarang yang terletak di seberang TKP.

Saat itu, tersangka ke TKP dengan menggunakan angkot 17 jurusan Cibarusah-Cikarang, lanjut naik angkot 42 jurusan Cikarang-Lippo dan turun di seberang pom bensin. Tersangka dari semula berniat mencuri motor milik temannya.

“Saat turun di TKP, tersangka sambil berusaha mencari temannya untuk pinjam motor dan setelah berhasil akan dijual untuk ongkos ke surabaya mencari kerja,” katanya.

Lantaran temannya yang dicari tidak ditemukan, sehingga tersangka jalan kaki mendekati TKP. Pada saat itulah, tersangka melihat motor Honda Beat warna merah bernopol R 6389 DG yang diparkir di depan panti pijat.

Saat itu, pintu panti pijat terbuka, namun tersangka melihat tidak ada orang di TKP. Tersangka kemudian berusaha mencari kunci kontak motor ke dalam panti namun tidak ditemukan.

“Tersangka kemudian melihat ada satu unit HP milik korban di atas meja, kemudian mengambilnya sambil berusaha kembali mencari kunci,” papar Awal.

Di saat tersangka sedang menggeledah panti pijat itulah aksinya diketahui korban. Tersangka langsung ke dalam kamar dan menyerang korban karena korban menjerit.

“Tersangka mendorong dan membenturkan korban ke tembok hingga tidak berdaya dan menutup kepala korban dengan sprei,” imbuhnya.

Tersangka kemudian melihat-lihat situasi di luar panti, lalu kembali berusaha kembali mencari kunci kontak ke dalam kamar. Saat itu, tersangka melihat korban masih bergerak lalu tersangka mengambil kabel catok rambut diatas lemari dan menjerat korban hingga tewas.

Dari hasil pengecekan, tersangka ternyata seorang residivis. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Bumi, Lampung dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil dengan vonis 8 bulan dan bebas pada Agustus 2013.

“Tersangka juga pernah menggelapkan motor temannya yang dipinjam di Caffe SOHI Cikarang Selatan pada Januari 2016 lalu dijual di tukang pangkalan batu di Jonggol,” tutur Awal.[Idh]

Share
Leave a comment