Koruptor Raskin Dituntut 1,5 Tahun

Raskin dikorupsi.(dok)
Raskin dikorupsi.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa dugaan korupsi dana beras miskin (Raskin) Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sain Sarbim, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di pengadilan tipikor Ambon.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi dana raskin tahun 2011 senilai Rp145 juta,” kata JPU Uceng Almahdaily di pengadilan tipikor Ambon, Senin (22/9/2014).

Terdakwa terbukti melanggar 2, 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

JPU juga minta majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Share
Leave a comment