Tekab Medan Tembak 4 Rampok Asimilasi, 1 Tewas dan 3 Pincang

TRANSINFONESIA.CO – Empat penjambret yang baru keluar dari penjara mendapat asimilasi wabah Covid-19 berulah lagi dengan aksinya dihadiahi timah panas oleh Tm Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (12/6/2020).

Akibatnya, satu pelaku tewas, satu kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dua pelaku terpaksa pincang karena ditembus peluru petugas.

Keempat tersangka berinisial S alias Sabir (25) warga Jalan Benteng, ES (24) warga Jalan Kelambir V rahang garapan, GP (22) warga Binjai dan sedangkan tersangka yang meninggal dunia berinisial APS alias L (29) warga Kelambir V.

Kapolrestbes Medan Kombes Pol Niko Sunarko didampingi Kasat Reskrimnya Kompol Martuasah Tobing mengatakan aksi perampokan yang dilakukan keempat tersangka yang mendapat asimilasi dalam kasus penjambretan terekam kamera CCTV, Selasa (9/6/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat tersangka S bersama tersangka R (DPO) berboncengan mendekati korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hj. Murni Manurung (53) warga Jalan Nusa Indah Gang Dahlia lingkungan IV Asamkumbang, Kecamatan Medan Sunggal, yang saat itu sedang berhenti di Simpang Jalan Abdullah Lubis karena kondisi ban mobil yang dikemudikannya pecah.

Kemudian korban melihat ban mobilnya yang pecah dan tiba-tiba kedua tersangka ES bertugas sebagai joki, S alias Sabir langsung merampas tas korban. Sementara tersangka APS mengamati lokasi dalam aksi penjambretan tersebut sempat terjadi saling tarik menarik antara korban dengan tersangka yang akhirnya tas korban berisi uang Rp500 ribu, hape dan ATM berhasil dibawa kabur oleh kedua tersangka dan diikuti oleh tersangka APS.

Atas kejadian itu pelaku melaporkan ke Polsek Sunggal. Tiga hari kemudian keempat pelaku kembali beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 00.00 WIB.

Dua tersangka mengendarai sepeda motor matic langsung merampas tas korban Victor Hotomo Desetyadi (26) warga Jalan Komplek Sunggal Permai blok A, Kecamatan Medan Sunggal dari sebelah kanan dan selanjutnya kedua tersangka langsung melarikan diri.

Kemudian korban berusaha mengejar kedua tersangka sambil berteriak jambret. Namun kedua tersangka berhasil kabur. Selanjutnya korban mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk melaporkan perampokan tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kehilangan 2 unit laptop merk Asisi, dompet  berisikan Rp150 ribu, ATM BCA, BNI, kartu kredit BCA, kartu Visa BCA, KTP, SIM A dan SIM C, kerugian ditafsir senilai Rp14. juta.

Sementara otak pelaku APS yang merupakan seorang residivis dengan kasus jambret dan tersangka juga baru saja keluar dari penjara karena mendapat asimilasi. Tersangka ES bertugas sebagai joki, S alias Sabir bertugas sebagai eksekutor, tersangka GP bertugas sebagai layang-layang (menghalangi jika ada warga yang mengejar).

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 buah laptop, uang sebesar Rp100 ribu, 4 buah helem dan 3 unit sepeda motor matic.

“Keempat tersangka ditangkap  berdasarkan hasil rekaman CCTV yang sempat viral di Medsos dan penyelidikan personil Reskrim Polrestabes Medan di lapangan dan berhasil meringkus keempat tersangka.” kata Kombes Niko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2020).[sur]

Share
Leave a comment