Bea Cukai Soekrno-Hatta Tangani 57 Kasus Penyeludupan Narkoba Senilai Rp93,3 M

Para tersangka penyeludpan narkotika yang ditangkap Bea Cukai bandara Soekarno-Hatta.(dok)
Para tersangka penyeludpan narkotika yang ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Bea cukai Bandara Soekarno – Hatta, telah mengungkap sebanyak 57 kasus upaya penyelundupan narkotika dengan estimasi barang bukti mencapai Rp93,3 miliar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, Minggu (31/8/2014), mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap yakni sebanyak 71 orang dengan rincian 46 WNI dan 25 WNA.

“Barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 66,9 kilogram, happy five 26 tablet, ketamin 5,1 kilogram methadone 352 tablet, ganja 30 gram dan diestimasikan nilainya Rp93,3 Miliar,” paparnya.

Dijelaskannya, penangkapan kasus yang baru saja dilakukan yakni terhadap tiga Warga Negara Afrika membawa 173 kapsul berisi sabu sebanyak 2.585 gram.

Share
Leave a comment