Rugikan Negara Rp50 M, Pos Indonesia Dilaporkan

pos-indonesia-dilaporkan

TRANSINDONESIA.CO – Setelah vonis bui dua tahun penjara pada mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia Hanna Suryana empat tahun silam, kali ini Kejaksaan Agung kembali menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah Direksi PT Pos Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono pada Sabtu (23/8/2014) mengatakan, tengah menelaah dugaan korupsi Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom), periode 2013 di PT Pos Indonesia. Atas tindakan korupsi itu, Negara mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.

“Laporan itu akan terlebih dahulu dicek dan ditelaah terkait tindak pidana korupsi itu,” kata Widyo Pramono di Jakarta.

Share
Leave a comment