8 Ton Solar Diamankan

bbm-solar-diamankan

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan delapan ton solar ilegal di Desa Ampera Raya, Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Pada saat diamankan solar tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil tangki bercat biru dan putih,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Widodo di Pontianak, Kamis (17/7/2014).

Ia menjelaskan nama perusahaan yang tersablon di truk tersebut sudah ditutupi menggunakan cat sehingga mencurigakan saat petugas polisi sedang berpatroli.

Widodo mengatakan keberadaan mobil tangki tersebut merupakan temuan dari para penyidik dilapangan saat melakukan patroli.

Trans Global

Lintas Rupa dalam Ekspresi Jiwa

Ini Alsan FPI Tolak Ahok Jadi Gubernur

Badak Indonesia Butuh Habitat Baru

“Pada saat diamankan, mobil tangki tersebut dalam keadaan kosong, atau sopirnya tidak ada, sehingga solar dan mobil tangki itu dinyatakan barang temuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan angkutan solar ilegal itu menggunakan PT Tischa Sejahtera. Sedianya solar tersebut akan dikirim ke CV Borneo Alam Jaya yang beralamat di Pasak Tiang, Kecamatan Ambawang, sementara dokumennya dari Petro Andalan Nusantara.

“Selama itu belum bisa dibuktikan keabsahannya, kami akan telusuri dulu siapa yang mengeluarkan dokumen itu,” ujarnya.

Saat ini, katanya, barang bukti berupa mobil dan solar delapan ton sudah diamankan di halaman Mapolda Kalbar sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(ant/tan)

Share