Viral Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Polisi Tetapkan Anak Tersangka dan Copot Jabatan Ayah

TRANSINDONESIA.co | Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka. Anak dari AKBP AH (ayah tersangka) bertugas di Polda Sumut itu, terjerat kasus penganiayaan KA, mahasiswa di Medan.

“AH ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap KA. Tepatnya di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia pada Kamis 22 Desember 2022 silam,” kata

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023), malam.

Sumaryono mengatakan, AH terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban melalui video yang viral di media sosial. Hal ini diperkuat dengan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, maupun terlapor.

“Kasus ini sudah cukup kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023  oleh Polrestabes Medan. Namun pada 28 Februari kasus ditarik ke Poldasu, hasil gelar perkara khusus 25 April AH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman rumah AKBP AH pada 22 Desember 2022 tepatnya pada pukul 02.30 WIB. Kasus penganiyaan antara korban dan tersangka berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak pelaku satu hari sebelumnya.

Hal ini dipicu percakapan antara korban dan tersangka melalui pesan Whatsapp terkait hubungan antara tersangka dengan rekan korban berinisial D. Kemudian keduanya bertemu di salah satu SPBU Jalan Ringroad kota Medan, tersangka sempat melakukan pengerusakan kaca spion mobil korban.

Bahkan, korban KA juga mengalami luka di bagian pelipis. Pada pukul 02.30 dini hari pelapor bersama teman-temannya mendatangi rumah terlapor karena  melakukan pemukulan dan pengerusakan terhadap mobil pelapor.

Kemudian, KA mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat tiba di rumah pelaku, korban malah mendapat penganiayaan oleh AH hingga mengalami luka-luka.

Dari pengakuan tersangka, penganiayaan dilakukan dihadapan orang tua pelaku dan sejumlah keluarga. Bahkan AKBP AH diduga sempat memerintahkan AH dan abangnya untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumah.

“Kalau itu masih kita dalami terkait adanya mengarah ke situ. Begitu juga terkait status terhadap saksi yang melihat langsung penganiayaan tersebut, termasuk AKBP AH,” kata Sumaryono.

Dikatakan, telah bekerja sama dengan Ditpropam untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam. Utamanya terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi dilakukan AKBP AH.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AKBP AH, adanya unsur pembiaran ketika anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan Polda Sumut telah mencopot AKBP AH dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Poldasu terhitung 5 April 2023.

Atas dugaan tersebut, AKBP AH juga terancam dilakukan demosi maupun ditempatkan di lokasi khusus. Apalagi jika terbukti ada upaya pengancaman yang dilakukan AKBP AH dengan menggunakan senjata laras panjang.

“Itu masih kita dalami, tapi saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.[rri/sur]

Share
Leave a comment