Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka. (Arsip foto Kejagung)
TRANSINDONESIA.co | Momen adu mulut terjadi dalam sidang praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat sidang pembacaan tuntutan di hadapan Hakim Ketua mengaku keberatan atas penulisan pendapat ahli antara Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.Hum Guru Besar Fak.Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
“Spasi dan titik komanya sama, siapa yang membuat? Ahli ini kan seorang akademisi, guru besar yang harus kita hormati. Kalau dalam membuat ini saling menjiplak bagaimana?” tanya Ari kepada Jaksa Kejagung.
“Ini saksi atau jaksa yang membuat?” lanjut dia.
Persidangan semakin panas setelah dua kubu saling berseteru mengenai kebenaran pendapatnya.
Hakim Tumpanuli Marbun dalam kesempatan itu berusaha menengahi. Hakim Tumpanuli mengatakan, isi dalam kertas tersebut menjadi acuan bagi hakim jika dalam penyampaian saksi ahli ada istilah yang tidak dimengerti atau ada salah ketik.
Namun, yang menjadi putusan hakim tetap berdasarkan apa yang disampaikan di dalam persidangan.
“Saya ambil kesimpulan bahwa format ini jadi acuan dan sekarang apapun yang menjadi pendapat ahli (di ruang sidang) itu yang kami pegang,” ujar Hakim Tumpanuli.
Tetap tidak terima, Ari melanjutkan bahwa apa yang dilakukan saksi ahli ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa.
“Ada indikasi rekayasa ini,” lanjut Ari.
Jaksa kemudian merespon bahwa apa yang disampaikan Ari dengan istilah ‘menjiplak’ adalah persoalan serius.
“Ini persoalan serius ketika mereka (Tim Kuasa Hukum Thomas Lembong) menggunakan istilah menjiplak,” ujar Jaksa.
“Saya pakai istilah saya ya terserah saya. Kalau enggak saya tuntut Anda, bagi kami ini penjiplakan karena titik dan koma sama persis. Jangan atur-atur saya,” balas Ari yang langsung berdiri dengan memegang kertas yang berisikan pendapat ahli tersebut.
Ari lalu memberikan langsung salinan tersebut kepada Hakim.
“Ini menjadi acuan bagi saya, saya beri kesempatan ahli (berbicara), sehubungan keahlian saudara,” lanjut Hakim.
“Apa yang diterangkan di persidangan itulah yang akan diberikan. Ini (surat pendapat ahli) saya minta karena ada bahasa yang tidak kami mengerti, adalah salah ketik misalnya. Intinya, hal yang disampaikan di persidangan itu yang kita terima dan kita tuangkan dalam putusan kita. Jadi jangan lagi bertentangan,” ujar Hakim.
Ari menegaskan atas apa yang terjadi dalam sidang praperadilan itu, dirinya akan memproses hal tersebut.
Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan juga bahwa mereka tidak menerima dan menganggap kedua ahli dalam sidang praperadilan.
“Kami setelah membaca yang tertulis dari ahli ternyata sama persis dan kami akan memproses ini. Kami tidak menganggapnya sebagai ahli,” tegas dia. (kompas.com)






