Mudik Gratis Anies, Catatan Warga Ibukota Negara Jakarta

TRANSINDONESIA.co | Masya Allah. Mudik lebaran 2022 kali ini  sungguh bukan main! Hadist ikhwal pahala puasa ramadhan mendapatkan akses surga dari pintu Ar Royan, kudu diyakini orang beriman.

Merujuk survey, Balitbang Kemenhub memprediksi 85,5 juta pemudik tahun ini. Nyaris sepertiga dari 260 juta pemudik tahun baru Imlek di Cina 2022. Hampir 8 kali dari 11,2 juta penduduk Jakarta 2021. Jabodetabek menyumbang 14,3 juta pemudik, jelas juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada media.

Menyadari itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar aksi nyata. Mudik gratis bagi 11 ribu, 292 bus, bagi pemudik ke 17 kota dan 5 provinsi.

Untuk maksud apa? “Apresiasi pemerintah kepada warga yang berkontribusi kepada perekonomian Jakarta”, ujar Anies tatkala melepas bus mudik gratis di terminal Pulo Gebang.

Selain itu? “Memfasilitasi moda transportasi yang resikonya lebih kecil”, lanjut Anies bertutur apik, yang juga menyiapkan truk pengangkut sepeda motor pemudik. Tentu saja gratis, tisss! Hak atas jiwa selamat sentosa dan tubuh sehat wal afiat adalah HAM universal.

Masih menurut tesis Anies, “Tujuan kita mereka bisa bahagia, karena slogan kita ‘maju kotanya bahagia warganya’, kita ingin mereka merasakan kebahagian pada saat pulang kampung”.

Kebijakan Mudik Gratis Anies itu tepat, setidaknya 3 (tiga) alasan:

Pertama, mudik adalah dalam relasi hak bebas bergerak dan berpindah  dalam satu wilayah negara  tanpa pengurangan atau hambatan yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam dalam wilayah Republik Indonesia. Malah ajaran Islam menganjurkan pergi bersafar, mencari pelajaran.

Juga,  Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik  (Sipol) bahwa setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan bergerak  dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.

Berdasarkan itu, mudik merupakan hak yang dijamin Undang-Undang. Juga,  Kovenan Hak Sipol yang sudah diratifikasi, dan merupakan satu dari 10 instrumen HAM Internasional utama.

Kedua, hak bebas bergerak itu bagian dari hak pengembangan diri pribadi, yang juga terkait  hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) lainnya. Ingin mengaktualisasi hak memajukan diri, maka bebaskan warga bergerak mengembangkan potensi pribadi –sebagai manusia dan secara kolektif sebagai majelis pejuang kebaikan negeri.

Ketiga, selain karena alasan HAM –yang merupakan amanat, ciri dan ingredient konstitusi UUD 1945–,  langkah Anies ini wujud nyata pada ‘PeTiSi’: Peduli, Empati dan apresiaSi. PeTiSi pamong kepada warga ala kepemimpinan melayani (Servant Leadership/SL).

Jurus  pamong SL yang ngemong itu pertama kali dicetuskan Tuan Robert K. Greenleaf tahun 1970 yang  kemudian menjadi buku berjudul sama: ‘Servant Leadership’ (1977).

Pemimpin Pelayan itu turun tangan langsung ngemong melayani warga.  Bukan hanya turunkan tandatangan kebijakan belaka –yang kerapkali cuma berbasis otoritas/ wewenang sahaja. Tidak pakai marah-marah dan angkara murka kepada warga.

Layanan Publik bukan Cuan

Share
Leave a comment