Menjaga Satu IDI, Amanat yang Konstitusional
TRANSINDONESIA.co | Jika masih ada yang bertanya, apakah Organisasi Profesi Dokter bisa lebih satu?
Juridis formal, tidak! Merujuk Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran (Prakdok) menormakan Organisasi Profesi adalah IDI.
Pembuat Undang-undang tegas menyebutkan IDI adalah Organisasi Profesi untuk dokter, bahkan dengan memberikan sejumlah kewenangan dan wewenang menjalankannya. Pakar menyebutnya wewenang tugas kenegaraan.
Jadi, maksud asli (original intens) pembuat Undang-undang bahwa Organisasi Profesi dokter hanya IDI saja.
Norma hukum positif itu bersesuaian (conformity) dengan Mukaddimah Anggaran Dasar (AD) IDI dan Pasal 6 AD IDI, bahwa IDI adalah Organisasi Profesi.