Menjaga Satu IDI, Amanat yang Konstitusional

TRANSINDONESIA.co | Jika masih ada yang bertanya, apakah Organisasi Profesi Dokter bisa lebih satu?

Juridis formal, tidak! Merujuk Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran (Prakdok) menormakan Organisasi Profesi adalah IDI.

Pembuat Undang-undang tegas menyebutkan IDI adalah Organisasi Profesi untuk dokter, bahkan dengan memberikan sejumlah kewenangan dan wewenang menjalankannya. Pakar menyebutnya wewenang tugas kenegaraan.

Jadi, maksud asli (original intens) pembuat Undang-undang bahwa Organisasi Profesi dokter hanya IDI saja.

Norma hukum positif itu bersesuaian (conformity) dengan Mukaddimah Anggaran Dasar (AD) IDI dan Pasal 6 AD IDI, bahwa IDI adalah Organisasi Profesi.

Share
Leave a comment