Kejari Siak Tahan Kades Selewengkan Dana Desa Rp231 Juta

TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau menetapkan Kepala Desa (penghulu kampung) Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit berinisial FS sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) tahun 2020 sebesar Rp231,7 juta.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda dalam konferensi persnya, Kamis (21/4) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap FS yang awalnya sebagai saksi.

Selanjutnya dilakukan penyidikan, pemeriksaan alat bukti surat-surat dan bukti petunjuk serta diperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Siak tanggal 21 April 2022.

Share
Leave a comment