Bareskrim Polri Gulung Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp4,5 M
TRANSINDONESIA.co | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggulung tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia. Pendapatannya pun tak main-main, mencapai Rp4,5 miliar per bulan.
Berita Terkait:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan polisi dengn LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum tanggal 15 Oktober 2021.