‘Twitter Killer’ di Jepang Dijatuhi Hukuman Mati
TRANSINDONESIA.CO – Sebuah pengadilan di Tokyo, Selasa (15/12) menjatuhkan hukuman mati kepada lelaki yang dikenal sebagai “Twitter killer” karena ia menggunakan platform media sosial tersebut untuk mencari dan menghubungi sembilan korbannya, dalam kasus yang mengguncang Jepang.
Berita Terkait:
Polisi menangkap Takahiro Shiraishi, berusia 30 tahun pada 2017, setelah menemukan mayat delapan perempuan dan seorang lelaki di tempat penyimpanan bersuhu dingin di apartemennya di Zama, di luar kota Tokyo.