‘Twitter Killer’ di Jepang Dijatuhi Hukuman Mati

TRANSINDONESIA.CO – Sebuah pengadilan di Tokyo, Selasa (15/12) menjatuhkan hukuman mati kepada lelaki yang dikenal sebagai “Twitter killer” karena ia menggunakan platform media sosial tersebut untuk mencari dan menghubungi sembilan korbannya, dalam kasus yang mengguncang Jepang.

Polisi menangkap Takahiro Shiraishi, berusia 30 tahun pada 2017, setelah menemukan mayat delapan perempuan dan seorang lelaki di tempat penyimpanan bersuhu dingin di apartemennya di Zama, di luar kota Tokyo.

Share
Leave a comment