Polresta Ambon Tetapkan Dua Mahasiswa jadi Tersangka Demo Omnibus Law

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan dua tersangka dan memburu aktor intelektual dalam aksi demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.

“Setelah kejadian kami sudah amankan sebanyak 13 orang kemudian dari 13 orang tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, 11 orang kami kembalikan dengan status wajib lapor, kemudian 2 orang kami lakukan penahanan Saudara (M) dan Saudara (H). Kebetulan berdasarkan data yang kami terima bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo Nugraha Simatupang, Rabu (14/10/2020).

Share
Leave a comment