Polisi Bongkar Prostitusi Daring di Tiga Hotel Balikpapan

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Polda Kaltim mengungkap kasus prostitusi daring (online) di Balikpapan, polisi menahan satu muncikari dan delapan wanita pemberi jasa seks dari tiga hotel di Balikpapan.

“Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Suryanto di Balikpapan, Senin (19/8/2019).

Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka dijajakan oleh DH yang berperan sebagai muncikari lewat aplikasi percakapan Mi Chat dengan harga Rp1-2 juta sekali pelayanan.

Tempat layanan diberikan adalah hotel-hotel tersebut.

Share
Leave a comment