Semua Kapal Berlayar di Perairan Indonesia Wajib Aktifkan AIS

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian mengadakan sosialisasi standard operasional prosedur (SOP) telekomunikasi pelayaran kepada seluruh stakeholder dan instansi terkait di Hotel Aruna Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ahad (15/7/2019).

Peraturan Menteri (PM) Nomor 7 Tahun 2019 secara efektif akan brlaku pada bulan Agustus 2019 mendatang.  PM Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.

Share
Leave a comment